Bg

Berita - IAIN Surakarta

FENOMENA KEPEDULIAN DAN BERBAGI DI PTKIN

18 September 2020
Oleh: Muhammad Munadi

Pengantar

Potensi zakat dari penghasilan ASN di pemprov dan kabupaten/ kota Provinsi Jawa Tengah mencapai lebih dari 200 miliar per tahun (Humas Jateng, 2019). Namun secara keseluruhan menurut Kepala ACT Cabang Jawa Tengah Potensi zakat di Jawa Tengah mencapai Rp14 triliun per tahun, namun baru sebagian kecil yang bisa dihimpun oleh sejumlah lembaga yaitu sebesar Rp. 150 milyar yang dihimpun 30 lembaga penyalur zakat (Sindonews, 2019). Walaupun demikian menjadi menarik temuan riset (Osili & Ökten, 2015) bahwa Although Indonesia is a largely Muslim country with strong traditions of giving, we find in our results for total giving that religious minorities are more likely to give and give larger amounts than Muslims. Pemeluk agama minoritas lebih cenderung memberi dan memberi jumlah yang lebih besar daripada Muslim. Realtias ini harus menjadi pemacu dan pemicu dalam mengembangkan kesadaran berbagi dalam bentuk tunai pada umat Islam sebagai pemeluk mayoritas negeri ini.

Terlepas dari itu semua, sebenarnya ada potensi yang luar biasa besar bisa diproyeksikan di lembaga ini. Dengan asumsi ASN berpenghasilan Rp. 4.083.619 sebanyak 250 orang, maka potensi zakat yang terkumpul sebesar Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) setiap bulan. Hal ini dengan asumsi bahwa setiap ASN mengeluarkan zakat minimal Rp. 100.000 (serratus ribu rupiah). Jika dihitung satu tahun maka zakat yang bisa terkumpul minimal sebesar Rp. 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah). Dana ini akan menggairahkan iklim peduli dan berbagi pada lembaga. Namun demikian memang harus diperluas tidak hanya zakat tetapi juga penerimaan wakaf (tunai dan non tunai) sehingga bisa membuktikan ulang sejarah kemasyhuran dana sosial umat. Bukti yang bisa dipaparkan disini seperti tulisan ((Abdullah, Jamil, & Muhtar, 2013), dan (Man, Wahab, & Hamid, 2014)) bahwa dana sosial umat Islam memiliki keunggulan dalam mengembangkan dimensi pendidikan, perkembangan sosial dan pertumbuhan ekonomi. Di era kekhalifahan Islam, ada sejumlah besar maktab (tempat belajar) dan fasilitasnya untuk yatim piatu, madrasah serta perguruan tinggi dan fasilitasnya dibangun dari dana wakaf. Namun saat ini kurang berkembang apa yang terjadi di negara-negara Muslim. Berkebalikan justru terjadi di negara  Amerika Serikat, dana berasal dari masyarakat yang terkumpul melalui endowment fund sangat besar. Data berikut bisa dibaca.

Tabel 1. Jumlah Dana Abadi di Perguruan Tinggi di Amerika Serikat.

No

Perguruan Tinggi

Besar Dana Abadi

Konversi Rupiah

1.

Harvard University

$39,427,896,000

Rp. 591.288.327.943.200,00

2.

The University of Texas System

$30,958,239,000

Rp. 464.271.422.811.300,00

3.

Yale University

$30,314,800,000

Rp. 454.621.961.160.000,00

4.

Stanford University

$27,699,834,000

Rp. 415.406.100.547.800,00

5.

Princeton University 

$26,116,022,000

Rp. 391.654.147.127.400,00

6.

Massachusetts Institute of Technology

$17,569,328,000

Rp. 263.481.941.217.600,00

7.

University of Pennsylvania

$14,649,761,000

Rp. 219.698.070.788.700,00

8.

The Texas A&M University System

$13,514,527,000

Rp. 202.673.307.060.900,00

9.

University of Michigan

$12,448,816,000

Rp. 186.691.158.907.200,00

10.

University of California

$11,797,543,000

Rp. 176.924.213.108.100,00

(Kennedy, 2020)

Secara normatif, semestinya perguruan tinggi di negara Muslim termasuk Indonesia mendapatkan dan memiliki dana abadi (endowment fund) lebih banyak. Tetapi harus ada pengorbanan untuk melakukan edukasi zakat serta wakaf tunai secara terus menerus dan berkelanjutan bagi umat Islam, minimal kesadarannya seperti masyarakat muslim saat berkurban pada setiap Idul Adha. 

Realitas Pengumpulan dan Distribusi Zakat

Salah satu diksi menarik yang tercantum dalam pengumuman bantuan beasiswa mahasiswa tidak mampu oleh Forum Mahasiswa Bidikmisi (FORMASI) IAIN Surakarta menyatakan begini: Anggaran beasiswa bersumber dari Uang Zakat Mahasiswa Bidikmisi. Diksi ini sangat menarik karena dua kesadaran, yaitu kesadaran peduli sesama serta kesadaran berzakat. Mereka peduli atas kondisi orang lain meskipun mereka dalam kondisi yang masih memerlukan uluran dan kepedulian orang lain. Fenomena ini merupakan spirit bagi yang lain terutama sesame mahasiswa.

Semangat untuk berbagi secara berkelanjutan dan berkesinambungan di lembaga ini dan terbaca serta terlacak dalam jejak digital setidaknya ada Enam arus besar. Pertama. Program Penarikan dan Pendistribusian zakat yang diinisiasi dan dikelola kurang lebih dimulai tahun 2008 oleh Jurusan Tarbiyah STAIN Surakarta. Bentuknya pengumpulan zakat dari pendidik dan tenaga kependidikan tiap bulan. Pen-tasharuf-annya diantarnya berupa beasiswa bagi mahasiswa Penghafal Al Qur’an. Ada perluasan dalam derap langkahnya zakat untuk pembangunan gedung Pesantren Tahfidz Syifaul Qur’an di daerah Ngemplak Kartasura. Pembangunan gedung bisa dilakukan karena ada stimulasi pemberian wakaf tanah oleh mantan Wakil Ketua Bidang ADUMPK STAIN Surakarta. Langkah yang luar biasa ini sayangnya tidak ada informasi resmi berkelanjutan di portal yang dimiliki Fakultas Ilmu Tarbiyah. Kedua. Unit Pengelola Zakat termuat di https://iain-surakarta.ac.id/profil-iain/organisasi/unit-pengelola-zakat/. Program Penarikan dan Pendistribusian zakat yang dikelola oleh Unit Pengelola Zakat. Program ini sudah mulai tahun 2016. Laporan penerimaan dan distribusi  termuat di https://iain-surakarta.ac.id/profil-iain/organisasi/unit-pengelola-zakat/. Ketiga. Program Penarikan dan Pendistribusian zakat yang dikelola oleh Lembaga Zakat, Infaq dan Shadaqah (LAZIS) Fakultas Syariah. Program termuat di https://syariah.iain-surakarta.ac.id/category/lazis/.  Namun pada alamat tersebut belum terinformasikan besaran dana zakat yang terkumpul dan distribusinya. Keempat. Program  yang dilaksakakan oleh Forum Mahasiswa Bidik Misi. Mahasiswa menyisihkan sebagian dari beasiswa bidik misi mereka untuk “dibersihkan” melalui zakat. Hal ini sudah berjalan sejak tahun tahun 2019. Kelima.  Program  yang digagas oleh FEBI  diberi nama Badan Wakaf. Namun tidak ada informasi lanjutan di subdomain FEBI sampai saat tulisan ini dibuat. Keenam. Program yang diinisiasi beberapa orang dalam silent movement melalui pengumpulan dana untuk endowment fund. Keenam inisiasi filantropi di lembaga ini perlu upaya integrasi, optimalisasi dan singkronisasi program sehingga bisa berdampak bagi  lembaga secara berkelanjutan. Kalau ini berjalan secara efektif bisa menambah point dalam penilaian akreditasi program studi dan institusi pada kriteria 5 yaitu Keuangan, Sarana dan Prasarana. Kekuatan pada kriteria 5 ini akan memperkuat kriteria lainnya.

Atsar Filantropi di IAIN Surakarta

Istilah Philanthropy atau disebut sebagai filantropi dalam Bahasa Indonesia bermakna tidak sekedar menyumbang dalam konteks amal, akan tetapi lebih luas dari itu.  Seperti pernyataan (Hayesh, 2020) bahwa philanthropy involves charitable giving to worthy causes on a large scale. Philanthropy must be more than just a charitable donation. It is an effort an individual or organization undertakes based on an altruistic desire to improve human welfare. Menurutnya filantropi adalah pemberian amal untuk tujuan yang layak dalam skala besar yang  harus lebih dari sekedar sumbangan amal. Upayanya  bisa individual atau organisasi berdasarkan keinginan altruistik untuk meningkatkan kesejahteraan manusia. Pendapat senada dinyatakan (Man, Wahab, & Hamid, 2014) bahwa philanthropy is a concept that widely used to describe the granting of money either from individual to another or by foundations and corporations to nonprofit organizations. It includes the concept of voluntary giving to provide common good and improve the quality of life. Pendapat tersebut bermakna bahwa filantropi adalah pemberian uang secara sukarela kepada organisasi nirlaba untuk memberikan kebaikan bersama dan meningkatkan kualitas hidup. Pendapat juga sejalan dengan pernyataan berikut philanthropy refers to the act of donating something to help people or improve the quality of human lives regardless of any personal return (Muhtada, 2014).  Pendapat yang lebih kontekstual dinyatakan Philanthropy, activities of giving and volunteering for the public good, has long been practiced by Indonesians and has high potential for economic and social change (Fauziah, 2019).  Keempat pendapat tersebut menunjukkan bahwa filantropi adalah sumbangan dalam rangka kebaikan untuk peningkatan kualitas hidup dan meningkatkan kesejahteraan manusia, peubahan ekonomi dan sosial. Tujuan tersebut ditambah  (Fauzia, 2010) bahwa filantropi mengarah untuk keadilan sosial universal. Konsep ini terkait dengan kebaikan, kasih sayang, belas kasihan, kemurahan hati, serta cinta umat manusia, sehingga bisa menjadi pembeda antara philanthropy  dan charity.

Perbedaan philanthropy  dan charity  dinyatakan (Jope, 2018)  menyebut Charity is a natural, emotional impulse to an immediate situation and giving usually occurs in the short-term. Charity can take the form of monetary donations or volunteering. Charity didorong secara emosional yang alami dalam situasi langsung dan terjadi dalam jangka pendek  berupa sumbangan uang atau kerelawan. Sedangkan Philanthropy addresses the root cause of social issues and requires a more strategic, long-term approach. In addition to giving money or volunteering, some philanthropists participate in advocacy work (Jope, 2018). Pendapat tersebut merujuk pada Filantropi mengatasi akar penyebab masalah sosial dan membutuhkan pendekatan yang lebih strategis dan berjangka panjang. Disamping memberikan uang atau menjadi sukarelawan, bahkan dermawan bisa berpartisipasi dalam kerja advokasi untuk penerima.

Dalam  pengelolaan Filantropi bisa dilakukan oleh lembaga zakat. Hal ini mendasarkan pada pernyataan bahwa A zakat organization is a philanthropic organization that collects, manages, and distributes zakat funds among Muslim societies (Muhtada, 2014).  Berdasarkan paparan di atas, sebenarnya sudah dilakukan di lembaga ini. Beberapa data dapat dipaparkan sebagai berikut. Data yang mudah didapatkan berasal dari portal lembaga, diantaranya bantuan beasiswa dari forum mahasiswa penerima beasiswa bidikmisi.

Tabel 2. Perkembangan Bantuan Beasiswa dari Mahasiswa

Keterangan

Tahun

2019

2020

Jumlah Penerima

5

10

Jumlah Total Anggaran

Rp. 10.000.000,00

Rp. 10.000.000,00

Jatah tiap Fakultas

1

2

Waktu

2 semester

1 semester

Besaran beasiswa per-orang/semester

Rp. 1.000.000,00

Rp. 1.000.000,00

Data tersebut menunjukkan ada peningkatan jumlah penerima manfaat walaupun anggarannya tetap serta berkurangnya waktu pemberiannya.  Tumbuhnya kepedulian untuk berbagi ini tidak saja terjadi di tingkatan mahasiswa, di tingkatan civitas akademika lainnya juga sudah muncul lama. Rektorat IAIN Surakarta baru memulai pengumpulan zakat dari pegawainya pada tahun 2016 sampai sekarang. Data yang diunggap di unit pengelola zakat hanya terdapat laporan dua tahun yaitu tahun 2016 dan 2017. Gambarannya sebagai berikut

Tabel 3. Distribusi Zakat Mal UPZ IAIN Surakarta Tahun 2017

NO

PENERIMA

KETERANGAN

JUMLAH

1

Fakir/Miskin

32 orang X Rp 325 000

 Rp      10.400.000

2

Ibnu Sabil

24 orang X Rp 210 000

 Rp        5.040.000

3

Muallaf

2 orang

 Rp        1.760.000

4

Guru PAUD

3 Orang X Rp 1 250 000

 Rp        3.750.000

5

Masjid Al Bkhori IAIN Ska

Rp 3 750 000

 Rp        3.750.000

 

 

Total

Rp      24.700.000

Realitas ini menunjukkan bahwa kepedulian perlu dikembangkan sehingga bisa memberdayakan penerima dan penerima manfaat zakat. Tanpa ada kepedulian, rintisan yang sudah ada akan layu sebelum berkembang dan bahkan akan mati. Wallahu a’lam.

Daftar Pustaka

Abdullah, A., Jamil, K. A., & Muhtar, A. (2013). Waqf and Education in the Ottoman Egypt. Proceedings Of World Universities’ Islamic Philanthropy Conference 2013. Retrieved September 11, 2020, from https://www.researchgate.net/publication/305701256_Waqf_and_Education_in_The_Ottoman_Egypt

Fauzia, A. (2010, December 1). Philanthropy, social justice and the Islamic tradition . Alliance magazine. Retrieved September 11, 2020, from https://www.alliancemagazine.org/feature/philanthropy-social-justice-and-the-islamic-tradition/

Fauziah, A. (2019, April 16). Making Philanthropy Work: Social Justice Philanthropy Mainstreaming among Indonesian Millennials through Social Experiment Videos and Infographics. Retrieved September 13, 2020, from https://www.australiaawardsindonesia.org/article/detail/620/279/making-philanthropy-work-social-justice-philanthropy-mainstreaming-among-indonesian-millennials-through-social-experiment-videos-and-infographics

Hayesh, A. (2020, June 23). Philanthropy Defined. Retrieved September 11, 2020, from https://www.investopedia.com/terms/p/philanthropy.asp

Humas Jateng. (2019). Zakat Jateng jadi Solusi Pengentasan Kemiskinan. Humas Provinsi Jawa Tengah. Retrieved September 10, 2020, from https://humas.jatengprov.go.id/detail_berita_gubernur?id=3471

Jope, J. (2018, December 19). Charity Vs. Philanthropy: How Are They Different? Retrieved September 11, 2020, from https://givingcompass.org/article/charity-versus-philanthropy/

Kennedy, M. (2020). Higher education institutions with largest endowments, fiscal 2019. American School and University. Retrieved September 11, 2020, from https://www.asumag.com/research/top-10s/article/21129877/higher-education-institutions-with-largest-endowments-fiscal-2019

Man, N. B., Wahab, N. A., & Hamid, N. A. (2014). Islamic Philanthropy: Important Instruments for the Developement of Civilization. Conference: 2nd World Conference in Islamic Thought and Civilization 2014. Ipoh Perak. Retrieved September 11, 2020, from https://www.researchgate.net/publication/268812451_Islamic_Philanthropy_Important_Instruments_for_the_
Developement_of_Civilization

Muhtada, D. (2014). Islamic Philanthropy And The Third Sector : The Portrait Of Zakat Organization In Indonesia. ISLAMIKA INDONESIANA, Volume 1(No. 1). Retrieved September 11, 2020, from https://media.neliti.com/media/publications/243088-islamic-philanthropy-and-the-third-secto-d602ff6f.pdf

Osili, U., & Ökten, Ç. (2015). Giving in Indonesia: A Culture of Philanthropy Rooted in Islamic Tradition. In P. Wiepking, & F. Handy, The Palgrave Handbook of Global Philanthropy (pp. 388-403). Palgrave Macmillan. Retrieved September 13, 2020, from http://repository.bilkent.edu.tr/bitstream/handle/11693/37810/Giving%20in%20indonesia%20A%20culture%20of
%20philanthropy%20rooted%20in%20islamic%20tradition.pdf;jsessionid=4DA15296C0ABE58B02A3C0F35E5949FC?sequence=1

Sindonews. (2019). Potensi Zakat di Jateng Capai Rp14 Triliun, Baru Terhimpun Rp150 Miliar. Retrieved September 10, 2020, from https://daerah.sindonews.com/berita/1398748/174/potensi-zakat-di-jateng-capai-rp14-triliun-baru-terhimpun-rp150-miliar#:~:text=Potensi%20Zakat%20di%20Jateng%20Capai%20
Rp14%20Triliun%2C%20Baru%20Terhimpun%20Rp150%20Miliar&text=SEMARANG%20%2D%20Potensi%20za

https://www.iain-surakarta.ac.id/wp-content/uploads/2019/11/surat-24-PENGUMUMAN-BIDIKMISI-SCHOLARSHIP-FIX.pdf