Dalam rangka menjalankan salah satu tridarma perguruan tinggi, yakni pengabdian kepada masyarakat, pada Dosen FIT UIN Raden Mas Said Surakarta menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Perkembangan Hukum Keluarga Islam di Indonesia di Tengah Perkembangan Fenomena Sosial”. Kegiatan ini dilaksanakan di Grand Rohan Hotel pada 30 Januari 2023 dan bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai dinamika hukum keluarga Islam di Indonesia, khususnya dalam konteks perubahan sosial yang semakin kompleks. Hukum keluarga Islam (al-ahwal al-syakhshiyyah) di Indonesia meliputi berbagai aspek penting seperti perkawinan, perceraian, waris, hingga pengasuhan anak. Namun, seiring dengan perkembangan zaman dan fenomena sosial seperti peningkatan angka perceraian, pernikahan dini, serta isu-isu kesetaraan gender dan hak anak, interpretasi dan penerapan hukum ini mengalami tantangan tersendiri. Sosialisasi ini difokuskan pada tiga aspek utama, meliputi: Pentingnya Pemahaman Hukum Keluarga Islam yang Dinamis Dosen FIT UIN Raden Mas Said Surakarta menjelaskan bahwa hukum keluarga Islam bersifat fleksibel dan dinamis, sehingga dapat menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan konteks sosial. Dalam pandangan Islam, meskipun hukum bersumber dari Al-Qur’an dan Hadis, ulama dan pakar hukum memiliki peran besar dalam melakukan ijtihad untuk merespon perubahan sosial yang terus berlangsung. Penerapan Hukum Keluarga di Tengah Fenomena Sosial Fenomena sosial yang berkembang seperti pergeseran nilai-nilai dalam perkawinan, isu hak-hak perempuan dan anak, serta praktik perceraian, menjadi topik diskusi penting. Dosen FIT UIN Raden Mas Said Surakarta memberikan contoh kasus serta solusi hukum Islam yang relevan dan kontekstual di Indonesia, termasuk peran Pengadilan Agama dan lembaga lain dalam penyelesaian masalah keluarga. Pendidikan Hukum untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Sosialisasi ini juga menekankan pentingnya pendidikan hukum keluarga kepada masyarakat, agar mereka lebih paham dan mampu memanfaatkan perangkat hukum yang ada untuk menyelesaikan persoalan keluarga secara bijak dan sesuai syariat. Kesadaran hukum yang baik akan membantu mengurangi angka perceraian dan menjaga kesejahteraan keluarga. Melalui kegiatan ini, Dosen FIT UIN Raden Mas Said Surakarta berharap masyarakat, khususnya para tokoh agama, pelajar, dan praktisi hukum, dapat lebih memahami perkembangan hukum keluarga Islam di Indonesia serta implikasinya dalam kehidupan sehari-hari. Kegiatan ini juga merupakan bentuk kontribusi nyata dunia akademik dalam memberikan solusi terhadap tantangan sosial yang dihadapi masyarakat luas. Pengabdian masyarakat ini tidak hanya memberikan wawasan teoritis, namun juga memberikan panduan praktis bagi masyarakat untuk menghadapi dinamika hukum keluarga yang terus berkembang seiring perubahan sosial. |