Bg

Program Pendidikan Profesi Guru - UIN Raden Mas Said Surakarta Surakarta

Program Pendidikan Profesi Guru

Sejarah Pengelola Pendidikan Profesi Guru

PPG berdiri pada tahaun 2021 berdasarkan pada salinan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 31 Tahun 2021 tentang izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi (PPG) guru untuk Program Profesi pada Institut Agama Islam Negeri Surakarta.

Program perkuliahan PPG merurujuk pada KMA RI 745 tahun 2020 tentang penyelenggaraan PPG dan petunjuk teknis pelaksanaan PPG yaitu keputusan direktur Jendral Pendidikan Islam No 2251 tahun 2021 tentang pelaksanaan penyelenggaraan PPG dalam jabatan berintegrasi dengan Panitia Nasional.

Kehadiran PPG sangat strategis dalam memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk itulah, guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional.

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional salah satunya dibuktikan dengan sertifikat pendidik (UU No.14/2005 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)). Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menetukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sertifikasi guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru.

Bentuk peningkatan kesejahteraan guru tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi persayaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan tersebut baik bagi guru yang berstatus  pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang bersetatus bukan pegawai negeri (swasta).

Tujuan umum pendidikan profesi guru seperti dalam UU No. 20/2003 pasal 3, adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab.

Adapun Tujuan khusus Pendidikan Profesi Guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan pengembangan teknologi pendidikan dan  penelitian.

Visi Keilmuan

Menyelenggarakan pendidikan profesi guru  yang unggul dan inovatif selaras dengan perkembangan teknologi dan ilmu pembelajaran berbasis moderasi beragama untuk menghasilkan lulusan yang professional pada tahun 2034

Tujuan

  1. Menghasilkan lulusan yang mempunyai kemampuan akademis yang unggul di bidang pendidikan dan pengajaran yang berbasis pada moderasi Islam
  2. Menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan mengembangkan inovasi Pendidikan pada skala nasional maupun internasional
  3. Menghasilkan guru yang bersertifikat pendidik yang profesional
  4. Menghasilkan penelitian yang berdayaguna bagi masyarakat dalam bidang pendidikan Islam dan sains
  5. Menghasilkan karya pengabdian yang bermanfaat bagi masyarakat dalam bidang pendidikan Islam dan sains
  6. Terwujudnya jalinan kerjasama yang baik dengan berbagai pihak dalam rangka pengembangan program pendidikan profesi guru.

Profil Lulusan

Lulusan PPG adalah Guru professional yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi tauladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, dan disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan

Standar Kompetensi Lulusan

Program PPG merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada KKNI. Sesuai UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan. Standar kompetensi lulusan Program PPG mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.

Capaian Pembelajaran Lulusan

  1. Mampu melaksanakan tugas keprofesian sebagai pendidik  yang memesona, yang dilandasi sikap cinta tanah air, berwibawa, tegas, disiplin, penuh panggilan jiwa, samapta, disertai dengan jiwa kesepenuhhatian dan kemurahhatian dalam proses pembelajaran;
  2. Mampu merumuskan indikator capaian pembelajaran berpikir tingkat tinggi yang harus dimiliki peserta didik mencakup pengetahuan dan keterampilan secara utuh (kritis, kreatif, komunikatif, dan kolaboratif) yang berorientasi masa depan (adaptif dan fleksibel);
  3. Menguasai pola pikir dan struktur keilmuan materi ajar termasuk advance materials secara bermakna yang dapat menjelaskan aspek “apa” (konten), “mengapa” (filosofi), dan “bagaimana” (penerapan) dalam kehidupan sehari-hari;
  4. mampu merancang pembelajaran dengan menerapkan prinsip memadukan pengetahuan materi ajar, pedagogic, serta teknologi informasi dan komunikasi atau Technological Pedagogical and Content Knowledge (TPACK) dan pendekatan lain yang relevan;
  5. Mampu melaksanakan pembelajaran yang mendidik dengan menerapkan teknologi informasi dan komunikasi untuk membangun sikap (karakter Indonesia), pengetahuan, dan keterampilan peserta didik dalam memecahkan masalah secara kritis, humanis, inovatif, kreatif, kolaboratif, dan komunikatif, dengan model pembelajaran dan sumber belajar yang didukung hasil penelitian;
  6. Mampu mengevaluasi masukan, proses, dan hasil pembelajaran yang mencakup sikap, pengetahuan, keterampilan peserta didik dengan menerapkan asesmen otentik, serta memanfaatkan hasil evaluasi untuk perbaikan kualitas pembelajaran, dan;
  7. Mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru professional melalui penelitian, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi;

Kebijakan PPG

UU

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. (https://bit.ly/3j9Dl3u)
  2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional https://9h.fit/UmRLTF
  3. Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pengelolaan Perguruan Tinggi https://9h.fit/WWZFZX

Peraturan Presiden

  1. Peraturan Presiden No. 42/2021 tentang UIN R.M. Said Surakarta. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia KKNI (https://bit.ly/3vyqNco)

Peraturan Menteri

  1. PMA Nomor 35 Tahun 2021 tentang Statuta UIN Raden Mas Said Surakarta
  2. PMA Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Raden Mas Said Surakarta

SK Rektor

  1. SK Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor 1231 tahun 2021 tentang Rencana Induk Pengembangan UIN Raden Mas Said Surakarta
  2. SK Rektor IAIN Surakarta Nomor 299 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Visi Misi dan Renstra IAIN Surakarta
  3. SK Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor 710 Tahun 2022 Tentang RENSTRA UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA 2020-2024
  4. SK Rektor UIN Raden Mas Said Surakarta Nomor 1290 Tahun 2021 tentang Visi Misi dan Tujuan Fakultas Ilmu Tarbiyah
  5. Keputusan Rektor UIN Surakarta Nomor 89 Tahun 2022 tentang Visi keilmuan dan Tujuan Program Studi Pendidikan Profesi Guru pada Program Profesi Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta, yang ditunjukkan dalam SK Rektor tentang Visi Keilmuan PPG