PPG berdiri pada tahaun 2021 berdasarkan pada salinan Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 31 Tahun 2021 tentang izin penyelenggaraan Program Studi Pendidikan Profesi (PPG) guru untuk Program Profesi pada Institut Agama Islam Negeri Surakarta.
Program perkuliahan PPG merurujuk pada KMA RI 745 tahun 2020 tentang penyelenggaraan PPG dan petunjuk teknis pelaksanaan PPG yaitu keputusan direktur Jendral Pendidikan Islam No 2251 tahun 2021 tentang pelaksanaan penyelenggaraan PPG dalam jabatan berintegrasi dengan Panitia Nasional.
Kehadiran PPG sangat strategis dalam memajukan kualitas pendidikan di Indonesia. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk itulah, guru wajib memiliki sertifikasi pendidik, kualifikasi akademik, kompetensi, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan nasional.
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional salah satunya dibuktikan dengan sertifikat pendidik (UU No.14/2005 Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2)). Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Sertifikasi guru bertujuan untuk: (1) menetukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional, (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran, (3) meningkatkan kesejahteraan guru, (4) meningkatkan martabat guru dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Sertifikasi guru yang diikuti dengan peningkatan kesejahteraan guru.
Bentuk peningkatan kesejahteraan guru tersebut berupa pemberian tunjangan profesi bagi guru yang memiliki sertifikasi pendidik dan memenuhi persayaratan lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tunjangan tersebut baik bagi guru yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) maupun bagi guru yang bersetatus bukan pegawai negeri (swasta).
Tujuan umum pendidikan profesi guru seperti dalam UU No. 20/2003 pasal 3, adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga yang demokratis serta bertanggung jawab.
Adapun Tujuan khusus Pendidikan Profesi Guru adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalar pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta melakukan pengembangan teknologi pendidikan dan penelitian.
Menyelenggarakan pendidikan profesi guru yang unggul dan inovatif selaras dengan perkembangan teknologi dan ilmu pembelajaran berbasis moderasi beragama untuk menghasilkan lulusan yang professional pada tahun 2034
Lulusan PPG adalah Guru professional yang menguasai materi ajar, berkarakter dan berkepribadian Indonesia, menginspirasi dan menjadi tauladan, memiliki penampilan memesona, berwibawa, tegas, ikhlas, dan disiplin yang mampu mendidik, membelajarkan, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik sesuai dengan tuntutan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi terkini dan masa depan
Program PPG merupakan program pendidikan profesi, dengan level 7 pada KKNI. Sesuai UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Program PPG diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan, yang menuntut standar kompetensi lulusan yang berbeda dengan program sarjana atau sarjana terapan. Standar kompetensi lulusan Program PPG mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan, dinyatakan dalam rumusan capaian pembelajaran lulusan Program PPG.