Bg

Berita - IAIN Surakarta

PPG UIN RADEN MAS MAS SAID SURAKARTA ADAKAN WORSKSHOP FINALISASI KURIKULUM

18 December 2021

Kegiatan workshop kurikulum dilaksanakan dalam rangka membuat landasan dalam pengembangan kurikulum PPG. kegiatan finalisasi kurikulum dilaksanakan pada tanggal 17-18 Desember 2021. Pembiacara pada kegiatan ini adalah Bapak Dr. Abdul Rozak daru UIN Jakarta, beliau adalah pakar kurikulum di bidang PPG dan termasuk panitia nasional perumus kurikulum PPG dalam Jabatan. Kegiatan ini dimulai dengan pembuatan kiurikulum PPG yang dilakukan dengan cara FGD bersama dengan pimpinan, pengelola dosen dan guru pamong serta stakeholder.

Kegiatan finalisasi kurikulum dilanjutkan dengan pendalaman materi kurikulum bersama denagn bapak Dr. Abdul Rozak, M.Ag. Narasumber menyampaikan tentang Dasar Hukum Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan meliputi:

  • Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4916);
  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 4301);
  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2005 Nomor157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara Republik  Indonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2008  Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah  diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan  Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Tahun 2017 Nomor 107,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2020 Tentang Tata Cara  Memperoleh Sertifikat Pendidik BaginGuru dalam Jabatan;
  • Peraturan Menteri Agama  Nomor 15 Tahun 2020 Tentang LPTK Kementerian Agama;
  • Keputusan Menteri Agama nomor 745 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan  Pendidikan profesi Guru dalam Jabatan pada Kementerian Agama.

Narasumber menyampaikan yang menjadi landasan kurikulum PPG adalah CPL. Ada 7 capain pembelajaran. Ada 7 Capaian Pendidikan Profesi Guru, CP1: Tugas Keprofesian  (Performance) =  Pengembangan  Kepribadian Guru, CP2: Merumuskan CP HOTS =  Pengembangan Strategi  Pembelajaran, CP3: Menguasai Materi secara, Bermakna = Pengembangan, Materi Ajar Advance Materia, CP4: Merancang Pembelajaran  Terpadu TPACK =  Perncanaan Pembelajaran, CP5: Melaksanakan Pembelajaran yg Mendidik = Pembelajaran Mendidik, CP6: Asesmen Sikap, Pengetahuan,  Keterampilan = Asesmen  Pembelajaran, CP7: Tugas  Pengembangan Diri = Pengembangan Profesi Guru

Desain Kurikulum Program PPG Dalam Jabatan yaitu: struktur kurikulum program PPG dalam jabatan terdiri dari 3  kelompok mata kuliah yaitu (1) pendalaman materi  pedagogik dan bidang studi, (2) pengembangan  perangkat pembelajaran dan new model  peerteaching, dan (3) praktik pengalaman lapangan.

Beban Belajar Program Pendidikan Profesi  (PPG) antara 36 – 40 SKS. Pemenuhan SKS  Beban Belajar dengan mekanisme RPL dan  Pembelajaran, Beban Belajar dengan  mekanisme RPL = 24 SKS, Beban Belajar dengan  mekanisme RPL = 12 SKS.

Kegiatan Finalisasi kurikulum dilanjutkan dengan diskusi dan penyusunan buku panduan.