Bg

Berita - IAIN Surakarta

Pembekalan Mahasiswa Dalam Menghadapi UKIN dan UP

5 September 2021

Persiapan ukin pada mahasiswa dilaksanakan pada tanggal 5 September 2021. Pada kesempatan ini yang memberi pembekalan adalah Bapak Alfath dan domodratori oleh Bapak Hakiman, S.Pd.I, M.Pd. kegiatan dilaksanakan pada pukul 08.00-12.00 WIB Narasumber Menyampaikan bahwa ujian kinerja sangat menentukan keberhasilan bagi para mahasiswa. Instrumen ukin praktik pembelajaraninstrumen berdasarkan pada tujuh CPL yang mengukur profesionalisme guru dalam melaksanakan pembelajaran (pendahuluan, inti, penutup)
Tata Tertib Pelaksanaan Pada bagian awal video, peserta menunjukkan kartu peserta, Dalam praktik pembelajaran, peserta memakai pakaian yang rapi dan sopan, Video dibuat dalam satu rangkaian waktu pembelajaran, Video pembelajaran UKin dibuat setelah pelaksanaan ppl 2 (sesuai jadwal yang ditetapkan pnukmppg) dengan menampilkan waktu riil perekaman (tanggal, bulan dan jam). Adapun ketentuan tambahan penilaian rpp, video pembelajaran, dan portofolio dilaksanakan secara serentak oleh seluruh penguji pada hari yang telah ditetapkan oleh PNUKMPPG. seorang penguji maksimal melakukan pengujian untuk 4 orang peserta dalam satu hari. penghitungan nilai ukin diproses melalui sistem aplikasi pnukmppg. nilai akhir ukin akan ditampilkan setelah kedua penguji mengunggah nilai melalui sistem.
Adapun Portofolio penilain berpatokan pada caMadrasahan pembelajaran ketujuh (CP 7), yaitu mampu mengembangkan diri secara berkelanjutan sebagai guru profesional dengan ibuktikan dengan peserta UKMPPG telah melaksanakan: penelitian dan publikasi, refleksi diri, pencarian informasi baru, dan inovasi prestasi melalui kompetisi dan pengabdian kepada masyarakat
PPG Daljab: masa pengumpulan portofolio karya selama 3 tahun terakhir sebelum menjadi mahasiswa PPG. Melaksanakan penelitian dan publikasi dibuktikan: dengan kepemilikan laporan penelitian atau artikel yang diseminarkan atau dibahas di forum ilmiah tertentu dan dimuat dalam proseding, atau artikel yang di- muat dalam jurnal ilmiah terakreditasi maupun tidak ter-akreditasi, tulisan ilmiah popular yang dimuat dalam ma- jalah, tabloid, koran, news letter, atau bulletin; baik yang terbit lokal, regional, nasional maupun internasional yang relevan mata pelajaran yang diampu baik (individu/ kelompok). Skripsi, tesis, disertasi, dan makalah yang dihasilkan sebagai pemenuhan tugas akademik semasa sebagai mahasiswa studi lanjut, tidak dapat dimasukan sebagai komponen karya pengembangan profesi.


Foto: Narasumber Bapak Alfath Sedang Menyampaikan Pembekalan Bagi Mahasiswa Dalam Menghadapi UKIN Dan UP

Narasumber juga Menyampaikan bahwa ntuk evaluasi diri mahasiswa harus mendeskripsikan dalam bentuk narasi tentang proses perbaikan kinerja professional secara terus-menerus dilakukan, dalam pengembangan diri termasuk merencanakan, Melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran pada khususnya; melaksanakan penelitian; mengembangkan karya inovasi; serta terkait pelaksanaan tugas guru secara umum meliputi berfikir, berperilaku, dan berinteraksi. Deskripsi tentang permasalahan dan perbaikan tersebut, dalam rangka menemukan makna guna perbaikan kegiatan pembelajaran di masa depan. Hal-hal yang yang mencakup keberhasilan, juga diceritakan sebagai penguatan kegiatan berikutnya. Bukti perubahan/perbaikan yang telah dicaMadrasah dilampirkan.