Bg

Beasiswa dan Dana Muawanah - UIN Raden Mas Said Surakarta Surakarta

Beasiswa dan Dana Muawanah

1. Beasiswa

Beasiswa di Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruandiberikan kepada mahasiswa mulai semester I (satu) sampai VII (delapan), yang mekanismenya diatur sesuai dengan ketentuan dan jenis beasiswa yang diberikan. Adapun jenis-jenis beasiswa FTB meliputi :
a. Beasiswa Bididk Misi (beasiswa pendidikan bagi yang miskin berprestasi), diberikan melalui Ditjen Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan Nasional RI atau Direktorat Pendidikan Islam Kemenag RI bagi lulusan SLTA sebelum memasuki IAIN Surakarta.
b. Beasiswa Bank Rakyat Indonesia (BRI), dengan ketentuan menyesuaikan MoU antara IAIN Surakarta dengan pihak BRI.
c. Beasiswa Bank Mandiri, dengan ketentuan menyesuaikan MoU antara IAIN Surakarta dengan pihak Bank Mandiri.
d. Beasiswa PT. Gudang Garam
e. Beasiswa Supersemar, dengan ketentuan berdasarkan surat pemberitahuan dari pihak pengelola /yayasan Supersemar.
f. Beasiswa Mahasiswa Miskin dan berprestasi DIPA.
g. Beasiswa Tahfidz Al-Qur’an, diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap kompetensi mahasiswa dalam menghafal Al-Qur’an dengan sumber dana dari zakat infaq dan shodaqoh (ZIS) para dosen FTB.
h. Beasiswa Kerja pada Unit Perpustakaan Fakultas , diberikan bagi mahasiswa minimal semester V (lima).
i. Beasiswa Multi Years khusus bagi mahasiswa program studi Sastra Inggris dan Pendidikan Bahasa Arab yang lolos dalam seleksi yang dilakukan oleh pihak fakultas.
2. Dana Muawanah

Dana muawanah adalah dana yang diberikan kepada mahasiswa yang mengalami musibah kecelakaan dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut :

  1. Kecelakaan yang termasuk dalam pertanggungan adalah kecelakaan yang terjadi sejak berangkat dari rumah menuju kampus IAIN Surakarta untuk melakukan kegiatan kurikuler dan ekstra kurikuler di dalam maupun di luar kampus dan atas sepengetahuan pimpinan kampus.
  2. Jaminan pertanggungan dana muawanah berlaku bagi mahasiswa yang telah membayar dana muawanah.
  3. Prosedur pengajuan dana muawanah mengikuti ketentuan sebagai berikut :

Tahap I

Permohonan dana muawanah mengajukan permohonan kepada pimpinan fakultas dengan membawa surat dokter/rumah sakit dan menunjukan kwitansi pembayaran pengobatan.

Tahap II

Permohonan dana muawanah membawa surat pengantar / rekomendasi dari pimpinan fakultas beserta syarat-syarat pendukungnya untuk dibawa ke Sub Bagian Kemahasiswaan pusat

Tahap III

Sub Bagian Kemahasiswaan menerima dan mempelajari semua berkas persyaratan. Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, maka dalam waktu yang ditentukan dana muawanah dapat diamnbil di Sub Bagan Kemahasiswaan