Bg

Berita - IAIN Surakarta

Konsorsium Online Dosen FIT di Tengah Pandemi Covid-19

5 May 2020

Surakarta – Rabu (28/4) Unit Konsorsium FIT mengadakan diskusi perdana pukul 13.00-14.30, via laman e-learning iain surakarta.ac id. Pembahasan pada diskusi konsorsium ini mengangkat tema “Dealing with Covid-19 on Syariah Perspective”.

Acara dimulai pada pukul 13.00 dan dipimpin oleh moderator yaitu Abdullah Hanapi, M.Hum, selanjutnya dibuka secara resmi oleh Wakil Rektor 1 IAIN Surakarta yaitu Dr. Imam Makruf, M.Pd dengan menyampaikan sambutan untuk pembukaan Diskusi Konsorsium Dosen FIT tahun 2020

Moderator Diskusi Konsorsium Dosen FIT dibawakan dengan bahasa yang santai oleh Abdullah Hanapi, M.Hum sedangkan materi disampaikan oleh Irfan Saifuddin, M.H.I

Diskusi Konsorsium Dosen FIT sebagai peserta turut dihadiri oleh Wakil Dekan 1 FIT yaitu Dr. Fauzi Muharam, Kajur Program Studi PGMI Dr, Syamsul Huda Rahmadi, Pratiwi Rahmah, M.Pd, Ayu Nabila M.Pd, dan dosen-dosen lainnya. Selama proses diskusi berjalan ada beberapa dosen yang aktif berpartisipasi dengan menyampaikan pertanyaan dan tanggapan diantaranya Dr. H. Muhammad Munadi, M.Pd,  Drs. Suluri, M.Pd, dan  Hery Setiyatna, M.Pd, selanjutnya langsung diberikan jawaban dan tanggapan balik dari pemateri terkait tema yang sedang dibahas

Hambatan yang ditemukan pada konsorsium pertama ini hanya ditemukan sedikit kendala terkait sinyal, yaitu suara dari pemateri pada awal presentasi mengalami hambatan dengan frekuensi sinyal dari gambar dan suara yang kurang jelas, adapun sinyal suara dan video dari moderator dan beberapa peserta yang lain cukup jelas

Sesi akhir Diskusi Konsorsium Dosen FIT diambil beberapa kesimpulan sebagaimana yang disampaikan oleh moderator diantaranya : pertama. Situasi dan kondisi pandemik global menyebarnya wabah Covid-19 di banyak negara termasuk Indonesia adalah bencana kemanusiaan yang mengancam keselamatan jiwa, oleh karena itu membutuhkan semua komponen untuk terlibat dalam mencegah menyebarnya virus ini semakin luas, kedua. Jika dilihat dalam kacamata pemahaman agama atau fiqh, kondisi menyebarnya covid-19 masuk dalam kategori darurat karena mengancam keselamatan jiwa sehingga menyebabkan adanya “rukhsah” dalam menjalankan aktifitas dan praktek keagamaan yang berlaku sementara yaitu selama masa covid-19, ketiga. Pelaksanaan ibadah yang sifatnya umum dan melibatkan masa yang besar dikembalikan kepada kebijakan pemerintah atau negara setempat untuk melakukan ijtihad yang mendalam sebagai pihak yang memfasilitasi terselenggaranya ibadah tersebut, keempat. Semua pihak wajib mengikuti protokol covid-19 dan fatwa MUI dengan mempertimbangkan bahwa tujuan ditetapkannya mengacu pada maqashid alsyariat.

Acara secara resmi ditutup oleh moderator pada pukul 14.30 dengan menyampaikan akan ada jadwal dan informasi Diskusi Konsorsium Dosen FIT berikutnya dan mempertimbangkan evaluasi pelaksanaan diskusi yang sudah dilaksanakan.